"Dengan alasan apapun pemotongan itu bisa dikategorikan pungutan liar, biarkan guru menikmati hasil dari kebijakan pemerintah yang sudah lama dinanti-nantikan itu," kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Dr Sulistyo di Jakarta, Jumat (4/9).
Sulistyo mengatakan, PGRI akan menyampaikan permintaan tersebut kepada Presiden, sebab pemotongan yang dilakukan oleh petugas di Dinas Pendidikan dan Departemen Agama tingkat kabupaten/kota tidak memiliki dasar hukum dan meresahkan para guru yang menerima tunjangan tersebut.
"Besarnya pemotongan yang dilakukan petugas di dinas ada yang mencapai tiga persen dari total tunjangan profesi yang diterima guru," ujarnya.
"Bila besarnya tunjangan profesi mencapai belasan juta hingga puluhan juta karena umumnya merupakan tunjangan yang dirapel, maka jika jumlahnya dipotong tiga persen saja nilainya sudah berapa," kata Sulistyo. ( sumber kompas com )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar