Seperti diberitakan sebelumnya, kendati PGSI Kota Medan pernah melakukan mediasi dengan pihak SMK Dwiwarna, yang mengakibatkan pihak sekolah tersebut akhirnya mengembalikan uang pungutan kepada masing-masing guru, kejadian itu tidak membuat pengelola sekolah swasta jera. Saat ini, sebuah sekolah swasta di Kecamatan Medan Sunggal bahkan memasang pengumuman pemotongan ini secara terbuka.
”Guru yang menerima tunjangan fungsional mesti menyetorkan ke pihak sekolah masing-masing Rp 120.000,” ujar Ketua Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) Kota Medan Partomuan Silitonga di Medan, Kamis (3/9), sambil menunjukkan nama sekolah tersebut.
Partomuan meminta Dinas Pendidikan Medan mengambil langkah tegas. Jika tidak, dia bersama seluruh anggota PGSI Medan akan mendatangi langsung Kantor Wali Kota atau Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan.
”Kami akan mengadu langsung,” katanya.
Polemik mengenai tunjangan fungsional ini meresahkan banyak guru swasta, tidak terkecuali BS, salah satu guru swasta di Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. ( sumber kompas com )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar